Tampilkan postingan dengan label radio komunikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label radio komunikasi. Tampilkan semua postingan

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DAERAH

ORGANISASI
Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku dengan tanpa melupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a. Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan diantara para pengurus.
b. Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
c. Jenjang organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar dan lancar.


TATA KERJA
Tata kerja adalah merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi tugas setiap pengurus untuk berfungsi sebagaimana mestinya dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi. Sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib RAPI, yaitu tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib frekuensi/komunikasi.


TUGAS DAN WEWENANG

KETUA, berkewajiban :
a. Memimpin, membina dan mengembangkan organisasi.
b. Menentukan kebijakan dan melaksanakan rencana serta program kerja organisasi sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah.
c. Membuat laporan secara berkala (Triwulan) kepada Ketua Umum RAPI Pusat atas pelaksanaan tugas organisasi secara umum.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Musyawarah Daerah.


WAKIL KETUA I, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi dalam mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.



WAKIL KETUA II, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;.
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.

SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan.
b. Menyelenggarakan kearsipan.
c. Menyelenggarakan urusan perijinan keanggotaan.
d. Mengundang rapat pengurus.
e. Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I / Wakil Ketua II.
f. Menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi organisasi (surat menyurat).
g. Bertindak sebagai Juru bicara organisasi.
h. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Membantu Sekretaris dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.

BENDAHARA, berkewajiban :
a. Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
d. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
e. Membuat Laporan Keuangan secara berkala setiap 3 bulan.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BENDAHARA, berkewajiban :
a. Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
( TUPOKSI )
BIRO – BIRO RAPIDA 10 JABAR


1. BIRO ORGANISASI

KETUA BIRO ORGANISASI, Berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membina dan mengembangkan organisasi sesuai hubungan hirarki antara Pusat, Daerah dan Wilayah ataupun hubungan keluar berdasarkan ketetapan yang ada dan/atau kebijaksanaan Ketua.
c. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan pelaksanaan organisasi sesuai dengan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan hubungan personil/ang-gota dengan kepengurusan organisasi.
e. Bersama-sama dengan Biro Pendidikan Dan Kaderisasi menyelenggarakan serta mengembangkan personil/anggota sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
f. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
g. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Mengadakan rapat intern secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasi-kan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur serta anggota di tingkat lokal, baik di frekuensi maupun di aktivitas keorganisasian yang kemudian dijadikan materi/pokok bahasan pada Rapat Pengurus Daerah.
· Menyelenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi guna menciptakan SDM yang berkualitas da-lam mengembangkan organisasi di tingkat daerah.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Operasi dalam membantu penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan Organisasi dan aktivitas kegiatan organisasi (Net Daerah, dll).

2. BIRO PERSONALIA

KETUA BIRO PERSONALIA, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksana-kannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Mengarsip ekspedisi surat masuk terkait permohonan IKRAP oleh wilayah.
c. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
d. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI DAN PERSONALIA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

Melaksanakan sistem pengadministrasian yang tertib, khususnya segala sesua-tu yang menyangkut kepentingan anggota (pengurusan 10-28, pendataan, dll).

3. BIRO PENDIDIKAN

KETUA BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI , berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peran dan pungsi dalam bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP dan organisasi.
c. Menyelenggarakan kegiatan dan pengawasan Bimbingan Organisasi sesuai de-ngan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM yang berkualitas terutama dalam tata cara berkomunikasi di udara, dalam hal ini bekerja sama dengan Biro Organisasi dan Personalia.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya ke-pada Ketua melalui Wakil Ketua.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi serta masyarakat dan anggota yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan Bimbingan Organisasi dengan melakukan koordinasi de-ngan Biro Organisasi dan Personalia.
· Menyelenggarakan Perlombaan dan pelatihan Lacak Sinyal (Fox Hunting) de-ngan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dan Biro Operasi.
· Menyelenggarakan Net Daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Persona-lia, serta Biro Monitoring.
· Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan kepada anggota dan calon ang-gota pada frekuensi kerja daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang penerapan aturan organisasi dan tata cara berkomunikasi radio yang baik dan benar.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dalam menye-lenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Teknik dalam menyelenggarakan pendi-dikan dan pembinaan pengetahuan teknik perangkat KRAP secara berkala.


4. BIRO HUBUNGAN ANTAR WILAYAH

KETUA BIRO KOORDINASI ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara wilayah sesu-ai dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara wilayah satu dengan wilayah lainnya
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksana-an tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan kegiatan-kegitan bersama yang melibat semua wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensolidkan serta menambah ke-harmonisan satu wilayah dengan wilayah lainnya
· Mediasi antara wilayah dalam meleksanakan kegiatan yang melibatkan anggota pengurus satu dengan lainnya.


5. BIRO PROGRAM KERJA

KETUA BIRO PROGRAM KERJA

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membuat jadwal jadwal kegiatan biro-biro dan membantu pengupayaannya.
c. Mengakomodasi kegiatan biro-biro dan mengagendakan program kerja setiap bironya.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO PROGRAM KERJA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Mematangkan program kerja masing-masing Bironya.
· Melakukan koordinasi antar Biro-Biro secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka tercapainya tujuan yang optimal.


6. BIRO OPERASI

KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan dan mengkoordinir bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas RAPI.
c. Memberikan bantuan apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban terhadap pemakai Radio komunikasi tanpa ijin sah dari Pemerintah.
d. Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Monitoring agar memperlancar tugas pelaksanaan penertiban tugasnya kepada pemakai frekuensi tanpa ijin.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
f. Melakasanakan penertiban penggunaan frekuensi pada alokasi Band RAPI baik oleh organisasi maupun anggota.
g. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Mengadakan Bantuan Komunikasi tidak hanya kepada masyarakat/instansi pada umumnya, tetapi khususnya kepada masyarakat/instansi yang berada di dalam wilayah kerja lokal, misal: sistem keamanan lingkungan (siskamling), kegiatan-kegiatan masyarakat/instansi (HUT RI, panggung gembira/event ma-syarakat/sekolah/kampus), dll.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Or-ganisasi dan Personalia dalam menyeleng-garakan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan organisasi dan aktivitas/kegiatan organisasi.



7. BIRO TEKNIK

KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP.
c. Menyelenggarakan kegiatan pemberian kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan teknik komunikasi agar tidak saling mengganggu dan berinterverensi ke sistem komunikasi lainnya.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan khususnya mengenai teknik perangkat KRAP secara berkala kepada anggota lokal (periode pelaksanaan dikoordinasikan), berkoordinasi dengan Biro Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan baik di frekwensi maupun dengan mengadakan sarasehan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota.
· Menyelenggarakan program bantuan teknis kepada anggota lokal dalam hal penggunaan perangkat KRAP, misalnya: bantuan pemasangan dan pengecekan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya, memberikan informasi dan pengadaan materi tentang tata cara penggunaan dan perbaikan perangkat KRAP serta sarana penunjangnya (user/service manual book), dll.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka pendataan dan penyuluhan terhadap anggota lokal pengguna perangkat KRAP untuk menjaga kelaikan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya.

8. BIRO MONITORING

KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakan sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan monitoring terhadap kegiatan anggota dalam berkomuni-kasi pada frekuensi sesuai alokasi RAPI, baik tata tertib berkomunikasi dan ta-ta tekniknya.
c. Mengadakan monitoring dan melacak kemungkinan adanya pengganggu (jam-mer) pada band RAPI serta mengumpulkan barang bukti (rekaman) alamat dsb. berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah setempat.
d. Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Ope-rasi dan Instansi yang berwenang dalam memberikan informasi TO guna kelancaran pelaksanaan pener-tiban frekuensi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Wakil Ketua II.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Melakukan koordinasi dengan biro Teknik secara berkala (periode pelaksa-naan dikoordinasikan), dengan memberikan in-formasi/data khususnya tentang adanya kendala-kendala /gangguan-gangguan yang terjadi menyangkut teknis perang-kat KRAP anggota lokal pada saat melakukan hubungan komunikasi ra-dio, khususnya pada frekwensi kerja lokal (interverent, kerusakan dan kelaikan perangkat KRAP, dll).
· Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya tentang aktivitas organisasi, kepengurusan dan anggota selama me-lakukan hubungan komunikasi radio (penggunaan 10-28, penggunaan freku-ensi, dll)
· Melakukan koordinasi dengan Biro Operasi secara berkala (periode pelak-sanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya ten-tang inventarisir daftar TO (Target Operation) dan penggunaan frekwensi tan-pa ijin, serta kejadian-kejadian yang menyangkut segala bentuk kegiatan ban-tuan komunikasi.

9. BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara lembaga orga-nisasi dengan masyarakat yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara lembaga organisasi melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
e. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (audience antar lembaga dan masyarakat, mediasi yeng berhubungan dengan penerangan antara masyarakan dengan instansi/lembaga, dll).

10. BIRO HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT

KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melak-sanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi dan masyarakat or-ganisasi dan anggota yang bersifat pe-nerangan sesuai dengan tujuan organi-sasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara organisasi dengan anggota ataupun masyarakat melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai de-ngan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhala-ngan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (misalnya bakti sosial, khitanan massal, bazaar murah, dll).

BIDANG KHUSUS USAHA/DANA, berkewajiban :

1. Menyusun personil khusus di bidang usaha dana, rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
2. Menyelenggarakan usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai sumber dana yang tidak mengikat.
3. Menyelenggarakan tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan koperasi dan atau lembaga/pengusaha diluar organisasi misalnya, papan nama, sticker resmi, dsb.
4. Bertanggung jawab terhadap penggandaan seperti; Buku2 Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya, yang kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
6. Bertanggung jawab kepada Ketua.

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perijinan Organisasi Radi Antar Penduduk Indonesia

Frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, karena itu diatur oleh administrasi dalam hal ini di atur oleh negara. Setiap pengguna alat komunikasi radio, harus mendapatkan izin/ lisensi, Begitu ketentuannya. KRAP adalah akronim dari Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebuah wahana yang disediakan oleh negara untuk digunakan secara murah meriah untuk dipergunakan oleh warga negara indonesia, yang telah dewasa. Ada beberapa ketentuan, seperti: wajib memiliki Izin KRAP. Wajib menjadi anggota Organisasi RAPI. Bayar biaya Izin KRAP yang sangat Murah= hanya Rp. 25.000,- per tahun, dan ketentuan yang berlaku sekarang, PM Menteri Kominfo 34 Tahun 2009, Izin KRAP berlaku untuk 5 tahun, dan dapat diperpanjang. KM.77 yang anda sebut, sudah diganti dengan PerMenKominfo. & untuk Menindak lanjuti penmen 34 tahun 2009 tentang penyelenggaraan komunikasi radio maka ini adalah blangko untuk mengurus perijinan KRAP tersebut blangko ijin rapi

Pengurusan SKCK di wilayah Ngawi Jawa Timur syaratnya adalah pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar penggunaannya:
di kantor desa : membawa KK , KTP & pas photo 4x6 satu lembar, setelah di buatkan surat pengatar yang terdiri dari tanda tangan Pemohon, Orang tua pemohon ( menyesuaikan ), Kepala Desa, kemudian di bawa ke kantor kecamatan. administrasi : seikhlasnya

di kecamatan : membawa surat pengantar dari desa, pas photo 4x6 satu lembar, administrasi Rp 5000 kemudian ke koramil.

di koramil : membawa surat dari pengantar dari kecamatan, pas photo 4x6 satu lembar, administrasi Rp 5000 kemudian di bawa ke polsek.

di polsek : membawa surat pengantar dari kecamatan yang sudah di sahkan di koramil, pas photo 4x6 3 lembar. administrasi Rp 20000.

menurut informasi http://rapi-nusantara.net/10-14/biaya-ikrap-yang-baru.html
bahwa biaya pengurusan total Rp 137.000 namun kenyataanya di daerah menjadi Rp 290.000

semoga bermanfaat

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

repeater 2m band in east java indonesia

Deconvolution Radio 168 Surya Lawu Gres.

Vision RPU Surya Lawu
"Being a Radio Deconvolution Birthdays Got Nuance Guyup, Pillars, Delicious & Sentosa"

Mission Solar Lawu RPU
"Creating Communication Driven By The Spirit of Togetherness"
"Managed By And Participatory Democracy"

The purpose RPU Surya Lawu
• Helps reduce the communication range constraint on small devices (HT). So it can expand the reach of communication.
• Used for communication development of cheap and useful for society.
• Facility to exchange ideas, discussion & delivery of information.
• Provide radio communications support in the efforts of humanitarian nature.

Brief view
Re-emit radio with input 149 680 141 680 mhz (duplex plus 800) dipancar-ulangkan at Mount Lawu ngawi Jogorogo District of East Java, with a height of about 808m above sea level (7 ° 33'16 .56 "s, 111 ° 13'36 .59" t). Is a means or medium of communication via frequency vhf / 2m band that could reach up to:
- West: Pekalongan / central java
- North: Jepara / central java
- East of Surabaya / East Java
- South: Ponorogo / east java

Surya Symbol Meaning Lawu
STAR symbolizes the five precepts of Pancasila
COLOR RED symbolizes courage, passion for mendukungan communication in efforts humanitarian nature
COLOR GREEN symbolizes strength, freedom, ability to interact and socialize
CHAIN & TAPES symbolizes the bond of kinship between fellow users transmit over the radio.
CIRCLE 168 & GEMA represents the RPU can emit beam width of the extent & magnitude of benefit of the users.
RED LINE RED BLACK BLACK RED GREEN symbolizes the May 2, 2002 in the set as the establishment of RPU
JOGOROGO - ie where RPU radiating NGAWI
Gres symbolizes the friendly, Pillars, Delicious & Sentosa
RPU LOGO 168 SURYA Lawu Gres

Communicating in RPU Surya Ethics Lawu Gres 168
=> Monitor formerly / monitor the frequency for 3-5 minutes
=> Looking at who is communicating
=> Considering what is being communicated. (Important / not)
=> Mandatory to mention the name & position / place radiate
=> Provide opportunities / priorities to the transmitter of the important news
=> Set the path / channel when first appeared in the canal / frequency
=> No need to rush things, communicate with words that clearly and easily understood / understood
=> Provide an opportunity to users in the field / mobile stations that use the device with limited capabilities
=> Prioritize / providing the opportunity for anticipatory anchor emergency / emergency
=> If the path / channel busy while the communication takes a little long with someone, you should move (not monopolize the channel / frequency)
=> If there is an emergency / emergency please use the interruption to the space / interval.
=> If want to cut / interrupts because there is something more important information, use at the time of the communication gap or a space, then signed with the mention of identity, and who are communicating should invite who interrupts using RPU
=> After the completion of importance should be returned to the previous user by saying: Thank You
=> If there is to know who want to join, previous users should also respond, Example: There was a xxxx, please be patient a second chance

prohibited to:
==> Emit news of a political, racial, and / or other conversations may disturb security and order;
==> Emit news / news commercial purposes;
==> Connected to other telecommunication networks owned by telecommunications carriers;
==> Emit merabahaya news or other news that is not true;
==> Monopolising RPU to communicate only with one person
==> Being a net control stations whenever they are engaged in

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Radio Pancar Ulang Surya Lawu 168 GRES


Radio Pancar Ulang Surya Lawu 168 GRES.

Visi RPU Surya Lawu
“Menjadi Radio Pancar Ulang Yang Punya Nuansa Guyup, Rukun, Enak & Sentosa"

Misi RPU Surya Lawu
"Menciptakan Komunikasi Yang Dilandasi Oleh Semangat Kekeluargaan"
"Dikelola Secara Demokratis Serta Partisipatif”

Tujuan RPU Surya Lawu
• Membantu mengurangi batasan jangkauan komunikasi pada perangkat kecil (HT). Sehingga dapat memperluas jangkauan komunikasi.
• Dipergunakan pengembangan komunikasi yang murah dan bermanfaat bagi masyarakat.
• Sarana bertukar pikiran, diskusi & penyampaian informasi.
• Memberi dukungan komunikasi radio dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan.

Selayang pandang
Radio pancar ulang 141.680 mhz dengan input 149.680 (duplex plus 800) dipancar-ulangkan di Gunung Lawu Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi Jawa Timur, dengan ketinggian sekitar 808m di atas permukaan air laut (7°33'16.56" s ; 111°13'36.59" t). Merupakan sarana atau media komunikasi melalui frekwensi vhf / 2m band yang mampu menjangkau hingga :
- barat : Pekalongan / jawa tengah
- utara : Jepara / jawa tengah
- timur : Surabaya / jawa timur
- selatan : Ponorogo / jawa timur

Arti Lambang Surya Lawu
BINTANG melambangkan 5 sila dari pancasila
WARNA MERAH melambangkan keberanian, semangat untuk mendukungan komunikasi dalam usaha-usaha yang bersifat kemanusiaan
WARNA HIJAU melambangkan kekuatan, kebebasan, kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi
RANTAI & PITA melambangkan ikatan kekeluargaan antara sesama pengguna radio pancar ulang.
LINGKARAN 168 & GEMA melambangkan RPU bisa memancarkan pancaran seluas luasnya & memberi manfaat yang sebesar besarnya bagi penggunanya.
GARIS MERAH HIJAU MERAH HITAM HITAM MERAH melambangkan 02 Mei 2002 di tetapkan sebagai berdirinya RPU
JOGOROGO - NGAWI yaitu tempat RPU memancar
GRES melambangkan Guyub,Rukun, Enak & Sentosa
LOGO RPU SURYA LAWU 168 GRES

Etika Berkomunikasi di RPU Surya Lawu 168 GRES
=> Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi selama 3-5 menit
=> Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
=> Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
=> Wajib menyebutkan nama & posisi / tempat memancar
=> Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
=> Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
=> Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti/ difahami
=> Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
=> Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
=> Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
=> Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
=> Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan RPU
=> Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan : Terima Kasih
=> Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar xxxx, mohon bersabar satu dua kesempatan

dilarang untuk :
==> Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
==> Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
==> Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
==> Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
==> Memonopoli RPU dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang
==> Menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS