TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGURUS DAERAH

ORGANISASI
Organisasi adalah merupakan wadah atau tempat untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan proses dan prosedur yang berlaku dengan tanpa melupakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi itu sendiri. Untuk mencapai hasil yang optimal dalam pengambilan tindakan, kegiatan ataupun kebijakan maka perlu diperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a. Koordinasi, yaitu menciptakan kesatuan dalam bertindak atau keselarasan dalam pelaksanaan kegiatan diantara para pengurus.
b. Pelimpahan wewenang, yaitu penyerahan sebagian hak untuk mengambil tindakan yang diperlukan demi kemajuan organisasi tanpa melupakan kebijakan organisasi yang telah ditetapkan.
c. Jenjang organisasi, yaitu tugas dan wewenang menurut fungsinya serta dijalankan dengan tertib, teratur, wajar dan lancar.


TATA KERJA
Tata kerja adalah merupakan tertib bertindak dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat diperoleh suatu hasil kerja yang maksimal. Sudah menjadi tugas setiap pengurus untuk berfungsi sebagaimana mestinya dengan dilandasi itikad baik demi kelancaran jalannya roda organisasi. Sehingga tata kerja yang tersurat dalam diskripsi tugas ini dapat berjalan dengan tertib dan lancar sesuai dengan tujuan Tri Tertib RAPI, yaitu tertib administrasi, tertib organisasi dan tertib frekuensi/komunikasi.


TUGAS DAN WEWENANG

KETUA, berkewajiban :
a. Memimpin, membina dan mengembangkan organisasi.
b. Menentukan kebijakan dan melaksanakan rencana serta program kerja organisasi sesuai dengan hasil Musyawarah Daerah.
c. Membuat laporan secara berkala (Triwulan) kepada Ketua Umum RAPI Pusat atas pelaksanaan tugas organisasi secara umum.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum dan Musyawarah Daerah.


WAKIL KETUA I, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi dalam mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.



WAKIL KETUA II, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Daerah dalam menyelenggarakan tugas pimpinan organisasi mengkoordinasikan biro-biro sesuai fungsinya a.l;.
b. Mewakili Ketua sesuai dengan tugasnya apabila Ketua berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.

SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan.
b. Menyelenggarakan kearsipan.
c. Menyelenggarakan urusan perijinan keanggotaan.
d. Mengundang rapat pengurus.
e. Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I / Wakil Ketua II.
f. Menyelenggarakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi organisasi (surat menyurat).
g. Bertindak sebagai Juru bicara organisasi.
h. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL SEKRETARIS, berkewajiban :
a. Membantu Sekretaris dalam rangka penyelenggaraan tugas sehari-hari.
b. Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Ketua.

BENDAHARA, berkewajiban :
a. Menyimpan dan mengurus keuangan organisasi.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Menyusun Anggaran Belanja Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
d. Menyelenggarakan Administrasi Keuangan sesuai dengan kebijakan ketua dan organisasi.
e. Membuat Laporan Keuangan secara berkala setiap 3 bulan.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BENDAHARA, berkewajiban :
a. Membantu Bendahara dalam rangka menyelenggarakan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mencatat barang inventaris, kekayaan organisasi.
c. Mewakili Bendahara dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila Bendahara berhalangan.
d. Bertanggung jawab kepada Ketua.



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
( TUPOKSI )
BIRO – BIRO RAPIDA 10 JABAR


1. BIRO ORGANISASI

KETUA BIRO ORGANISASI, Berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membina dan mengembangkan organisasi sesuai hubungan hirarki antara Pusat, Daerah dan Wilayah ataupun hubungan keluar berdasarkan ketetapan yang ada dan/atau kebijaksanaan Ketua.
c. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan pelaksanaan organisasi sesuai dengan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan hubungan personil/ang-gota dengan kepengurusan organisasi.
e. Bersama-sama dengan Biro Pendidikan Dan Kaderisasi menyelenggarakan serta mengembangkan personil/anggota sebagai sumber daya manusia yang berkualitas.
f. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
g. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Mengadakan rapat intern secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasi-kan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur serta anggota di tingkat lokal, baik di frekuensi maupun di aktivitas keorganisasian yang kemudian dijadikan materi/pokok bahasan pada Rapat Pengurus Daerah.
· Menyelenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi guna menciptakan SDM yang berkualitas da-lam mengembangkan organisasi di tingkat daerah.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Operasi dalam membantu penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan Organisasi dan aktivitas kegiatan organisasi (Net Daerah, dll).

2. BIRO PERSONALIA

KETUA BIRO PERSONALIA, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksana-kannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Mengarsip ekspedisi surat masuk terkait permohonan IKRAP oleh wilayah.
c. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas-nya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
d. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ORGANISASI DAN PERSONALIA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biiro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

Melaksanakan sistem pengadministrasian yang tertib, khususnya segala sesua-tu yang menyangkut kepentingan anggota (pengurusan 10-28, pendataan, dll).

3. BIRO PENDIDIKAN

KETUA BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI , berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peran dan pungsi dalam bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP dan organisasi.
c. Menyelenggarakan kegiatan dan pengawasan Bimbingan Organisasi sesuai de-ngan tujuan organisasi dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM yang berkualitas terutama dalam tata cara berkomunikasi di udara, dalam hal ini bekerja sama dengan Biro Organisasi dan Personalia.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya ke-pada Ketua melalui Wakil Ketua.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BIRO PENDIDIKAN DAN KADERISASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi serta masyarakat dan anggota yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan Bimbingan Organisasi dengan melakukan koordinasi de-ngan Biro Organisasi dan Personalia.
· Menyelenggarakan Perlombaan dan pelatihan Lacak Sinyal (Fox Hunting) de-ngan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dan Biro Operasi.
· Menyelenggarakan Net Daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Persona-lia, serta Biro Monitoring.
· Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan kepada anggota dan calon ang-gota pada frekuensi kerja daerah secara berkala (periode pelaksanaan dikoordi-nasikan), dengan melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring, khususnya tentang penerapan aturan organisasi dan tata cara berkomunikasi radio yang baik dan benar.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia dalam menye-lenggarakan sarasehan antar pengurus/pengurus-anggota secara berkala.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Teknik dalam menyelenggarakan pendi-dikan dan pembinaan pengetahuan teknik perangkat KRAP secara berkala.


4. BIRO HUBUNGAN ANTAR WILAYAH

KETUA BIRO KOORDINASI ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara wilayah sesu-ai dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara wilayah satu dengan wilayah lainnya
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksana-an tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

WAKIL KETUA BIRO ANTAR WILAYAH, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan kegiatan-kegitan bersama yang melibat semua wilayah, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensolidkan serta menambah ke-harmonisan satu wilayah dengan wilayah lainnya
· Mediasi antara wilayah dalam meleksanakan kegiatan yang melibatkan anggota pengurus satu dengan lainnya.


5. BIRO PROGRAM KERJA

KETUA BIRO PROGRAM KERJA

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Membuat jadwal jadwal kegiatan biro-biro dan membantu pengupayaannya.
c. Mengakomodasi kegiatan biro-biro dan mengagendakan program kerja setiap bironya.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO PROGRAM KERJA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro ber-halangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua I.

Program kerja yang relevan:

· Mematangkan program kerja masing-masing Bironya.
· Melakukan koordinasi antar Biro-Biro secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka tercapainya tujuan yang optimal.


6. BIRO OPERASI

KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan dan mengkoordinir bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas RAPI.
c. Memberikan bantuan apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban terhadap pemakai Radio komunikasi tanpa ijin sah dari Pemerintah.
d. Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Monitoring agar memperlancar tugas pelaksanaan penertiban tugasnya kepada pemakai frekuensi tanpa ijin.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
f. Melakasanakan penertiban penggunaan frekuensi pada alokasi Band RAPI baik oleh organisasi maupun anggota.
g. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO OPERASI, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Mengadakan Bantuan Komunikasi tidak hanya kepada masyarakat/instansi pada umumnya, tetapi khususnya kepada masyarakat/instansi yang berada di dalam wilayah kerja lokal, misal: sistem keamanan lingkungan (siskamling), kegiatan-kegiatan masyarakat/instansi (HUT RI, panggung gembira/event ma-syarakat/sekolah/kampus), dll.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Pendidikan dan Kaderisasi serta Biro Or-ganisasi dan Personalia dalam menyeleng-garakan pendidikan dan pembinaan melalui Bimbingan organisasi dan aktivitas/kegiatan organisasi.



7. BIRO TEKNIK

KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan dan mengembangkan anggota dalam rangka peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota akan hal-hal yang berkaitan dengan KRAP.
c. Menyelenggarakan kegiatan pemberian kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
d. Menyelenggarakan kegiatan penyuluhan teknik komunikasi agar tidak saling mengganggu dan berinterverensi ke sistem komunikasi lainnya.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO TEKNIK, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya, apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan khususnya mengenai teknik perangkat KRAP secara berkala kepada anggota lokal (periode pelaksanaan dikoordinasikan), berkoordinasi dengan Biro Pendidikan, Pembinaan dan Pengembangan baik di frekwensi maupun dengan mengadakan sarasehan, dengan tujuan meningkatkan kemampuan dan pengetahuan anggota.
· Menyelenggarakan program bantuan teknis kepada anggota lokal dalam hal penggunaan perangkat KRAP, misalnya: bantuan pemasangan dan pengecekan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya, memberikan informasi dan pengadaan materi tentang tata cara penggunaan dan perbaikan perangkat KRAP serta sarana penunjangnya (user/service manual book), dll.
· Melakukan koordinasi dengan Biro Monitoring secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dalam rangka pendataan dan penyuluhan terhadap anggota lokal pengguna perangkat KRAP untuk menjaga kelaikan perangkat KRAP dan sarana penunjangnya.

8. BIRO MONITORING

KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a. Menyusun rencana kerja dan program kerja serta melaksanakan sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan monitoring terhadap kegiatan anggota dalam berkomuni-kasi pada frekuensi sesuai alokasi RAPI, baik tata tertib berkomunikasi dan ta-ta tekniknya.
c. Mengadakan monitoring dan melacak kemungkinan adanya pengganggu (jam-mer) pada band RAPI serta mengumpulkan barang bukti (rekaman) alamat dsb. berkoordinasi dengan Pengurus Wilayah setempat.
d. Menginventarisir daftar TO (Target Operation) bekerjasama dengan Biro Ope-rasi dan Instansi yang berwenang dalam memberikan informasi TO guna kelancaran pelaksanaan pener-tiban frekuensi sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Wakil Ketua II.
e. Membuat laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atas pelaksanaan tugas kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
f. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

WAKIL KETUA BIRO MONITORING, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

· Melakukan koordinasi dengan biro Teknik secara berkala (periode pelaksa-naan dikoordinasikan), dengan memberikan in-formasi/data khususnya tentang adanya kendala-kendala /gangguan-gangguan yang terjadi menyangkut teknis perang-kat KRAP anggota lokal pada saat melakukan hubungan komunikasi ra-dio, khususnya pada frekwensi kerja lokal (interverent, kerusakan dan kelaikan perangkat KRAP, dll).
· Melakukan koordinasi dengan Biro Organisasi dan Personalia secara berkala (periode pelaksanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya tentang aktivitas organisasi, kepengurusan dan anggota selama me-lakukan hubungan komunikasi radio (penggunaan 10-28, penggunaan freku-ensi, dll)
· Melakukan koordinasi dengan Biro Operasi secara berkala (periode pelak-sanaan dikoordinasikan), dengan memberikan informasi/data, khususnya ten-tang inventarisir daftar TO (Target Operation) dan penggunaan frekwensi tan-pa ijin, serta kejadian-kejadian yang menyangkut segala bentuk kegiatan ban-tuan komunikasi.

9. BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melaksa-nakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara lembaga orga-nisasi dengan masyarakat yang bersifat penerangan sesuai dengan tujuan organisasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara lembaga organisasi melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
e. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II.

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (audience antar lembaga dan masyarakat, mediasi yeng berhubungan dengan penerangan antara masyarakan dengan instansi/lembaga, dll).

10. BIRO HUBUNGAN ANTAR MASYARAKAT

KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a. Menyelenggarakan rencana dan program kerja serta melak-sanakannya sesuai dengan peranan bironya.
b. Menyelenggarakan pembinaan hubungan antara organisasi dan masyarakat or-ganisasi dan anggota yang bersifat pe-nerangan sesuai dengan tujuan organi-sasi.
c. Berupaya untuk melakukan komunikasi antara organisasi dengan anggota ataupun masyarakat melalui media cetak yang diterbitkan dalam bentuk buku Panduan, Buletin, Brosur, Callbook dan lain-lain yang bersifat informatif dan edukatif.
d. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
e. Bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL KETUA BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT, berkewajiban :

a. Membantu Ketua Bironya dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
b. Mewakili Ketua Bironya dalam kegiatan-kegiatan sesuai de-ngan tugas dan fungsi bironya apabila Ketua Biro berhala-ngan.
c. Bertanggung jawab kepada Wakil Ketua II

Program kerja yang relevan:

Menyelenggarakan kegiatan-kegitan sosial yang berhubungan dengan tujuan organisasi, dengan melakukan koordinasi dengan semua biro, dengan tujuan untuk mensosialisasikan keberadaan, peranan dan fungsi organisasi RAPI kepada anggota pada khususnya dan kepada masyarakat luas pada umumnya (misalnya bakti sosial, khitanan massal, bazaar murah, dll).

BIDANG KHUSUS USAHA/DANA, berkewajiban :

1. Menyusun personil khusus di bidang usaha dana, rencana kerja dan program kerja serta melaksanakannya sesuai dengan peranan bidangnya.
2. Menyelenggarakan usaha dana yang mengarah kepada pemasukan/pendapatan organisasi dari berbagai sumber dana yang tidak mengikat.
3. Menyelenggarakan tata kerja untuk memenuhi kebutuhan anggota/organisasi bekerjasama dengan koperasi dan atau lembaga/pengusaha diluar organisasi misalnya, papan nama, sticker resmi, dsb.
4. Bertanggung jawab terhadap penggandaan seperti; Buku2 Panduan, Callbook, Buletin, dan sebagainya, yang kesemuanya diharapkan dapat memberikan penambahan dana organisasi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5. Membuat laporan secara berkala setiap 3 bulan atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua melalui Wakil Ketua.
6. Bertanggung jawab kepada Ketua.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar