Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Ganti rugi pembebasn tanah

Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema-problema rumit. Hal ini adalah logis, mengingat bahwa faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban adalah tanah.


Di Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA

Suatu terobosan yang sangat revolusioner diakukan oleh UUPA yaitu dihapusnya sistem “Domain Verklaring”. Domain Verlklaring adalah sistem yang menentukan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara autentik maka dengan sendirinya menjadi milik negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat indonesia yang berbasis adat, dimana bukti autentik tidak dikenal sebelumnya dan hanya mengandalkan asas saling kepercayaan.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Olehnya itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang.

Dalam konstitusi RI (UUD RI 1945) tepatnya Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa :

“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Yang perlu digarisbawahi dari bunyi pasal di atas adalah kata dikuasai. Sekilas kata dikuasai menunjukkan negara adalah pemiliknya. Padahal tidak demikian adanya. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang menegaskan, kewenangan negara adalah :

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau
pemeliharaannya ;
b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan
ruang angkasa itu ;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Suatu masalah yang kemudian muncul sehubungan kewenangan negara di atas adalah masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum











PEMBAHASAN

Proses hukum dalam pelaksanaan pembebasan lahan untuk jalan (kepentingan umum) lazimnya didahului dengan sosialisasi oleh Pemerintah Kota bersama dengan Dinas PU setempat kepada masyarakat yang terkena pembebasan tanah untuk proyek tersebut. Nilai ganti rugi meliputi tanah dan bangunan (termasuk pagar) harus dimusyawarahkan dengan pihak yang terkena pembebasan. Yang jelas, ganti rugi itu tidak boleh di bawah nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Nilai ganti rugi tergantung status tanah lazimnya untuk status tanah bersertifikat hak milik (HM) diberi ganti rugi 100% dari NJOP HGB 80%, hak pakai 60% sedangkan hak garap (tanpa sertifikat) diberi 40% dari NJOP. Selain tanah tanaman atau bangunan (benda) diatasnya juga dipertimbangkan ganti ruginya.

Jika tidak terdapat kata sepakat tentang nilai itu, tapi nilai yang ditawarkan tidak di bawah NJOP, Anda tidak dapat menolaknya. Pemerintah pun akan tetap membebaskannya dengan menitipkan uang ganti rugi di Pengadilan Negeri setempat. Hal ini sesuai dengan filosofi dan politik hukum pertanahan kita. Hak atas tanah milik perorangan dapat dicabut demi kepentingan umum, sebagaimana tersirat dalam pasal 33 UUD 1945, tersurat dalam UUPA Nomor 5/1960 dan PerPres Nomor 36/2005. Dengan kata lain, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dengan penghormatan atas hak pribadi tersebut, yaitu pemberian ganti rugi.

Salah satu kasus yang sering terjadi pada setiap pembebasan tanah pada umumnya berupa besarnya penetapan ganti kerugian. Dalam penetapan besarnya ganti kerugian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum, di kemukakan bahwa besarnya ganti kerugian ditetapkan :

1. Dengan berpedoman pada hrga umum setempat.
2. Secara musyawarah

Harga umum setempat di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 1975, dikemukakan disitu bahwa Harga Umum setempat adalah harga dasar yang di tetapkan secara berkala oleh panitia yang terdiri dari :

1. Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II
2. Kepala Kantor Agraria
3. IPEDA ( Iuran Pembangunan Daerah )
4. Dinas Pekerjaan Umum
5. Dinas Pertanian

Harga dasar sedikitnya di tetapkan satu kali setahun yang disesuaikan dengan perkembangan harga tanah di wilayah Kabupaten / Kotamadya setempat.

Selain berpedoman pada harga umum setempat. taksiran harga juga di tetapkan secara musyawarah. Pasal 6-nya menyebutkan bahwa Panitia Pembebasan Tanah berusaha agar dalam menentukan besarnya ganti kerugian terdapat "kata sepakat" di antara Anggota Panitia dengan memperhatikan kehendak para Pemegang Hak Atas Tanah. Apabila taksiran Panitia Pembebasan Tanah Mengenai ganti kerugian di tolak pemilik tanah, berdasarkan peraturan itu penolakan di laporkan kepada Gubernur Kepala Daerah lalu Gubernur di beri alternatif apakah akan mengukuhkan keputusan Panitia atau menentukan lain untuk mengambil jalan tengah.

Dalam perjalanannya , dasar hukum pembebasan tanah dengan menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang dianggap " kontroversial" lalu di ganti dengan keputusan Presiden no. 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, yang di tindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 tahung 1994 sebagai Peraturan Pelaksanaanya.

Dengan adanya Keputusan Presiden No.55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan bagi kepentingan umum, akibantnya tiga peraturan Menteri Dalam Negeri,yaitu :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 1975
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1976, dan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1985, dicabut dan dinyatakan " tidak berlaku lagi".

Pasal 15 Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 tentang ePengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum mengatur tatacara perhitungan ganti kerugian yang di tetapkan oleh Panitiaan Pengadaan yang anggotanya terdiri dari :

1. Bupati/ Walikotamadya Daerah tingkat II, sebagai Ketua.
2. Kepala kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai Wakil Ketua.
3. Kepala kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
4. Kepala instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan .
5. Kepala instansi Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
6. Camat yang wilayahnya meliputi tanah yang rencananya akan di bangun.
7. Lurah / Kepala Desa wilayah rencana pelaksanaannya.
8. Asisten Sekretaris Wilayah Daerah Bidang Pemerintah atau Kepala Bagian Pemerintahan Kantor Bupati / Walikotamadya ( buakn anggota)
9. Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai sekretaris II ( bukan anggota)

Terdiri di atas nomer 1-7 merangkap Anggota . PAnitia tersebut biasa di sebut "panitia sembilan". Dalam pelaksanannya oleh Gubernurdi upayakan penyeleseiannya dengan mempertimbangkan pendapat dan keinginan semua pihak dan akhirnya Gubernur dapat Mengubah atau mengukuhkan Keputusan Panitia Pengadaan Tanah

Dalam acara pembebasan tanah, satu permasalahannya yang biasa mucul adalah sering tidak sepakatnya mengenai besarnya ganti kerugian antar pemilk tanah dengan yang membutuhkan; pemilik tanah merasa di rugikan dan merasa tidak layak atas besarnya ganti kerugian sehingga muncul tuntutan ganti kerugian dan unjuk rasa.

KESIMPULAN

Kesimpulan yang dapat diambil adalah :
Pemerintah segara menyusun peraturan yang jelas & tegas dalam proses hganti rugi pembebasan tanah, sehingga tidak ada yang di rugikan

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

pembebasan tanah

Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema-problema rumit. Hal ini adalah logis, mengingat bahwa faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban adalah tanah.
Di Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA

Suatu terobosan yang sangat revolusioner diakukan oleh UUPA yaitu dihapusnya sistem “Domain Verklaring”. Domain Verlklaring adalah sistem yang menentukan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara autentik maka dengan sendirinya menjadi milik negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat indonesia yang berbasis adat, dimana bukti autentik tidak dikenal sebelumnya dan hanya mengandalkan asas saling kepercayaan.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Olehnya itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang.

Dalam konstitusi RI (UUD RI 1945) tepatnya Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa :

“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Yang perlu digarisbawahi dari bunyi pasal di atas adalah kata dikuasai. Sekilas kata dikuasai menunjukkan negara adalah pemiliknya. Padahal tidak demikian adanya. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang menegaskan, kewenangan negara adalah :

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau pemeliharaannya ;
b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu ;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Suatu masalah yang kemudian muncul sehubungan kewenangan negara di atas adalah masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Praktis, hal ini bukanlah yang rumit-rumit amat. Mengingat yang memang pada dasarnya masyarakat indonesia sangat menjunjung tinggi kolektivitas, sehingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum bukanlah menjadi masalah rumit. Tapi itu dulu. Seiiring arus indistrialisasi masuk di indonesia, tepatnya dimulai pada fase ekonomi-politik “tanam paksa” (culturstelseel) di tahun 1830. Pelan tapi pasti, paradigma masyarakat indonesia mulai berubah, yang tadinya menjunjung tinggi kolektivitas kini menjadi individualistik.

Sesuai dengan temanya, pada tulisan ini akan dibahas secara mengkhusus salah satu persoalan dalam dunia pertanahan yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dimana dalam hal ini kaitannya dengan pertemuan kepentingan antara kepentingan individual atau suatu komunal (ulayat) sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak pemerintah yang medalihkan kepentingan umum.

Sebagai bagian dari hukum agraria nasional, peraturan pengadaan tanah harus mengacu pada tujuan hukum agraria nasional dengan prinsip keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang tidaklah dapat dibenarkan, kalau tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, melainkan wajib pula memperhatikan kepentingan umum. Ketentuan tersebut tidaklah berarti bahwa kepentingan ptibadi akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum. Kepentingan umum dan kepentingan pribadi haruslah saling mengimbangi, hingga akhirnya akan tercapai tujuan pokok kemakmuran, keadilan dan kebahagian rakyat seluruhnya. Itulah yang menjadi tujuan dari UUPA.

Dalam menjawab persoalan pengadaan tanah ini, di Indonesia telah diundangkan beberapa aturan yang antara lain
1. UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pencabutan Hak-Hak Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
2. Permendagri No 15 Tahun 1975 Tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tatacara Pembebasan Tanah, yang disusul Permendagri No 2 Tahun 1976 dan Permendagri No 2 Tahun 1985.
3. Keppres No 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Demi Pembangunan.
4. Perpres No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ; dan yang terakhir
5. Perores No 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Perpres No 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Pengertian Kepentingan Umum

Memberikan pengertian tentang kepentingan umum bukanlah hal yang mudah. Selain karena sangat rentan karena penilaiannya sangat subektif juga terlalu abstrak untuk memahaminya. Sehingga apabila tidak diatur secara tegas akan melahirkan multi tafsir yang pasti akan berimbas pada ketidakpastian hukum dan rawan akan tindakan sewenang-wenang dari pejabat terkait.

Tapi hal ini dijawab dalam Perpres No 36 Tahun 2005 yang kemudian dirampingkan oeh Perpres 65 Tahun 2006 dimana telah ditentukan secara limitatif dan konkret pengertian dari kepentingan umum yaitu :
a. Jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi;
b. Waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
c. Pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal;
d. Fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
e. Tempat pembuangan sampah;
f. Cagar alam dan cagar budaya;
g. Pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.

Bentuk Pengadaan Tanah Menurut Hukum Agraria Indonesia

Pada prinsipnya hukum agraria Indonesia mengenal 2 (dua) bentuk pengadaan tanah yaitu
- Dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah (pembebasan hak atas tanah) ;
Perpres No 36/2005 memberikan definisi pembebasan tanah adalah melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah.
- Dilaksanakan dengan cara pencabutan hak atas tanah.
Berdasarkan penjelasan umum UU No. 20/1961 ini dapat dipahami bahwa sesungguhnya pencabutan hak atas tanah adalah kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada pemerintah, dalam hal ini presiden. Bentuk kewenangan yang diberikan undang-undang adalah untuk melakukan tindakan dengan secara paksa mengambil dan menguasai tanah seseorang untuk kepentingan umum

Perbedaan yang menonjol antara pencabutan hak atas tanah dengan pembebasan tanah ialah, jika dalam pencabutan hak atas tanah dilakukan dengan cara paksa, maka dalam pembebasan tanah dilakukan dengan berdasar azas musyawarah.

Sebelumnya oleh Perpres No 36 Tahun 2005 ditentukan secara tegas bahwa bentuk pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan hak atas tanah dan dengan cara pencabutan hak atas tanah. Namun dengan dikeluarkannya Perpres No 65 Tahun 2006, hanya ditegaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan cara pembebasan.

Tidak dicantumkannya secara tegas cara pencabutan hak atas tanah di dalam Perpres No. 65/2006 bukan berarti menghilangkan secara mutlak cara pencabutan tersebut, melainkan untuk memberikan kesan bahwa cara pencabutan adalah cara paling terakhir yang dapat ditempuh apabila jalur musyawarah gagal . Ini ditafsirkan secara imperatif dimana jalur pembebasan tanah harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengambil jalur pencabutan hak atas tanah. Jika pada Perpres No. 36/2005 terdapat kesan alternatif antara cara pembebasan dan pencabutan, maka pada Perpres No.65/2006 antara cara pembebasan dan pencabutan sifatnya prioritas-baku. Ini agar pemerintah tidak sewenang-wenang dan segampangnya saja dalam mengambil tindakan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah. Artinya ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia, Perpres No 65/2006 lebih agak manusiawi dibandingkan peraturan-peraturan sebelumnya.

Secara teknis dalam Perpres No 65/2006 meyebutkan pelepasan tanah dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah. Panitia pengadaan tanah ini bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Selanjutnya panitia pengadaan tanah ini akan menetapkan besaran ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.

Suatu terobosan kecil yang diberikan oleh Perpres No 65/2006 adalah dengan dicantumkannya pasal 18 A. Pasal 18 A menentukan apabila yang berhak atas tanah atau benda-benda yang ada di atasnya yang haknya dicabut tidak bersedia menerima ganti rugi sebagaimana ditetapkan, karena dianggap jumlahnya kurang layak, maka yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Pengadilan Tinggi agar menetapkan ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973 tentang Acara Penetapan Ganti Kerugian oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di Atasnya. Ketentuan Pasal 18 A ini mempertegas ketentuan Pasal 8 UU No. 20/1961.

Meskipun pengaduan ini sudah ditentukan sebelumnya oleh UU No. 20/1961 namun kurang memberikan kepastian hukum karena Perpres-perpres yang ada hanya menegaskan pengajuan keberatan kepada Bupati/Wali Kota, Gubernur, atau Menteri Dalam Negeri. Ini artinya memberikan ruang untuk meminimalisir kesewenang-wenangan birokrasi eksekutif yang nota bene adalah pihak yang paling berkepentingan dalam urusan ini.

Sekali lagi dengan berlakunya Perpres No 65/2006 ini, sedikit memberikan kepastian hukum dan aturan-aturan pengadaan tanah yang lebih demokratis. Dan sedikit menutup ruang bagi aparat pemerintah untuk bertindak sewenang-wenang dan bekerja asal beres.

Satu hal yang harus diwaspadai dan memang sering terjadi di lapangan dimana istilah “demi kepentingan umum” dijadikan tameng oleh pihak pengusaha yang berselingkuh dengan pemerintah untuk menggerogoti tanah-tanah milik rakyat. Disini rakyat harus jeli memahami maksud kepentingan umum sebagaimana yang telah ditentukan secara limitatif dalam Perpres No.65/2006.

* Anggota PRP komite Kota Makassar Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Read More......
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS