Frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, karena itu diatur oleh administrasi dalam hal ini di atur oleh negara. Setiap pengguna alat komunikasi radio, harus mendapatkan izin/ lisensi, Begitu ketentuannya. KRAP adalah akronim dari Komunikasi Radio Antar Penduduk, sebuah wahana yang disediakan oleh negara untuk digunakan secara murah meriah untuk dipergunakan oleh warga negara indonesia, yang telah dewasa. Ada beberapa ketentuan, seperti: wajib memiliki Izin KRAP. Wajib menjadi anggota Organisasi RAPI. Bayar biaya Izin KRAP yang sangat Murah= hanya Rp. 25.000,- per tahun, dan ketentuan yang berlaku sekarang, PM Menteri Kominfo 34 Tahun 2009, Izin KRAP berlaku untuk 5 tahun, dan dapat diperpanjang. KM.77 yang anda sebut, sudah diganti dengan PerMenKominfo. & untuk Menindak lanjuti penmen 34 tahun 2009 tentang penyelenggaraan komunikasi radio maka ini adalah blangko untuk mengurus perijinan KRAP tersebut blangko ijin rapi
Pengurusan SKCK di wilayah Ngawi Jawa Timur syaratnya adalah pas photo berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar penggunaannya:
di kantor desa : membawa KK , KTP & pas photo 4x6 satu lembar, setelah di buatkan surat pengatar yang terdiri dari tanda tangan Pemohon, Orang tua pemohon ( menyesuaikan ), Kepala Desa, kemudian di bawa ke kantor kecamatan. administrasi : seikhlasnya
di kecamatan : membawa surat pengantar dari desa, pas photo 4x6 satu lembar, administrasi Rp 5000 kemudian ke koramil.
di koramil : membawa surat dari pengantar dari kecamatan, pas photo 4x6 satu lembar, administrasi Rp 5000 kemudian di bawa ke polsek.
di polsek : membawa surat pengantar dari kecamatan yang sudah di sahkan di koramil, pas photo 4x6 3 lembar. administrasi Rp 20000.
menurut informasi http://rapi-nusantara.net/10-14/biaya-ikrap-yang-baru.html
bahwa biaya pengurusan total Rp 137.000 namun kenyataanya di daerah menjadi Rp 290.000
semoga bermanfaat
Perijinan Organisasi Radi Antar Penduduk Indonesia
Label:
radio komunikasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar